Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka sebelum kembali menggauli istri, Anda harus memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika tidak sanggup, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Masing-masing mendapat setengah sha’ bahan makanan penduduk setempat seperti beras atau yang lainnya, satu sha’ kurang lebih satu setengah kilogram. Di samping itu, hendaklah Anda bertobat dan beristigfar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.