Menasabkan Anak Kepada Ibunya |
Pertanyaan
Di kampung kami, sebagian orang tua menasabkan anak kepada ibu bukan kepada ayah. Apa hukumnya?
Jawaban
Wajib hukumnya menasabkan anak kepada ayahnya, dan tidak diperbolehkan menasabkannya kepada ibunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Apabila tidak diketahui ayahnya maka dia hendaklah dinasabkan kepada nama yang tepat, seperti Abdullah, Abdurrahman, dan sejenisnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.