Menasabkan Anak Kepada Ibunya

1 menit baca
Menasabkan Anak Kepada Ibunya
Menasabkan Anak Kepada Ibunya

Pertanyaan

Di kampung kami, sebagian orang tua menasabkan anak kepada ibu bukan kepada ayah. Apa hukumnya?

Jawaban

Wajib hukumnya menasabkan anak kepada ayahnya, dan tidak diperbolehkan menasabkannya kepada ibunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Apabila tidak diketahui ayahnya maka dia hendaklah dinasabkan kepada nama yang tepat, seperti Abdullah, Abdurrahman, dan sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17904

Lainnya

Kirim Pertanyaan