Jawaban Ulama:
Perbuatan ini termasuk kemungkaran yang besar, termasuk kesepakatan yang batil yang harus ditinggalkan, dan tidak dilaksanakan, serta harus diingkari -karena bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam karena hal ini terkadang menyebabkan wanita suatu kabilah atau daerah tetap melajang dan sulit untuk menikah jika belum ada seorang lelaki dari kabilahnya atau daerahnya datang kepada mereka untuk menikahinya dan Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang yang kamu ridai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk meminang, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kamu lakukan, maka akan menjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)
Hadis ini dan juga hadis yang semakna membatalkan kesepakatan tersebut karena Nabi Shallallah ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahkan wanita jika seorang lelaki baik dari kabilahnya maupun dari luar kabilahnya datang kepadanya jika orang tua wanita itu telah menerima kondisi agama dan akhlaknya. Kemudian memaksa wali untuk membayar sejumlah uang adalah termasuk kemungkaran yang lain dan termasuk memakan harta secara batil.
Maka wajib bagi kabilah atau daerah yang menganut adat ini untuk meninggalkannya dengan alasan mengikuti sunah. Jika mereka mengikuti sunah, mereka akan mendapat kebaikan di dalamnya. Orang yang telah diberi pertolongan oleh Allah, ia akan meninggalkan tradisi yang biasa dilakukan anggota kabilah atau penduduk kampungnya. Ia tidak akan menyerahkan uang seperser pun kepada mereka, meskipun ia kemudian akan mereka kucilkan.
Jika ia menyerahkan sejumlah uang, itu berarti ia menyetujui kemungkaran mereka dan menolong mereka untuk terus melakukan kebiasaan buruk tersebut. Dengan bersikap seperti ini, diharapkan orang lain mengikutinya sehingga akhirnya kebiasaan buruk ini akan mereka tinggalkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.