Memberi Uang Kepada Istri Pertama Ketika Suami Berpoligami

1 menit baca
Memberi Uang Kepada Istri Pertama Ketika Suami Berpoligami
Memberi Uang Kepada Istri Pertama Ketika Suami Berpoligami

Pertanyaan

Di tempat kami ada suatu kebiasaan dan kami tidak mengetahui apakah itu termasuk adat tradisi atau ibadah, yaitu jika suami ingin berpoligami, maka diwajibkan baginya meskipun dengan paksaan agar memberi istri pertama sejumlah uang, emas atau seperempat dari mahar yang diberikan kepada istri kedua dengan tujuan meminta kerelaan darinya. Apakah hukum perbuatan tersebut? Jika hal itu disyariatkan, apa dalilnya?

Jawaban

Seorang suami tidak diwajibkan memberi sejumlah uang kepada istri pertama jika ingin berpoligami dan tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal tersebut. Akan tetapi yang demikian itu merupakan suatu bentuk penghormatan yang bertujuan untuk menyenangkan hati istri pertama dan menjaga hubungan di antara keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9912

Lainnya

  • Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir menurut ijmak dan meninggalkannya karena menyepelekan dan malas juga kafir menurut pendapat...
  • Ketika seorang laki-laki atau wanita mendengar perkara yang mengembirakan atau yang tidak disukainya, mereka disyariatkan bertasbih dan bertakbir, tanpa...
  • Pada dasarnya kewajiban membayar mahar adalah kewajiban suami dengan jumlah sesuai kesepakatan kedua pihak. Selain mahar, merupakan hasil kesepakatan...
  • Jika persoalannya itu sebagaimana yang disebutkan, maka sesungguhnya keterbatasan harta tidak boleh dijadikan halangan untuk menikahkan laki-laki tersebut jika...
  • Tidak ada batasan tertentu untuk mahar wanita. Setiap sesuatu yang boleh dimiliki boleh dijadikan mahar untuk wanita, baik itu...
  • Mengadakan perjamuan pada acara pernikahan dianjurkan secara tidak berlebihan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada...

Kirim Pertanyaan