Menyelenggarakan Pesta Untuk Wanita Setelah Menjalani Masa Berkabungnya

1 menit baca
Menyelenggarakan Pesta Untuk Wanita Setelah Menjalani Masa Berkabungnya
Menyelenggarakan Pesta Untuk Wanita Setelah Menjalani Masa Berkabungnya

Pertanyaan

Apa hukum menyelenggarakan pesta untuk wanita setelah menjalani masa berkabungnya?

Jawaban

Jika pesta-pesta yang diselenggarakan untuk wanita setelah menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya itu didasari oleh tradisi dan bertujuan untuk memuliakan wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Namun, jika penyelenggaraan acara itu dianggap sebagai bagian dari ajaran agama yang disyariatkan, maka hukumnya tidak boleh karena itu merupakan perbuatan bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan