Mahar Yang Tertunda Dicatat Saat Akad Nikah |
Pertanyaan
Salah satu adat yang berlaku di beberapa negara, terutama di Mesir, adalah membayar sebagian mahar saat akad nikah dan menunda sisanya. Prosedur ini dituliskan di atas perjanjian nikah yang disebut dengan akad tertulis. Dalam buku perjanjian nikah disebutkan bahwa mahar yang tertunda harus dilunasi jika terjadi salah satu dari dua hal, perceraian atau kematian (salah satu dari suami istri).
Apa hukum mahar yang ditunda ini? Bagaimana hukum pernikahan yang di dalamnya terdapat perjanjian untuk melunasi mahar yang tertunda itu hanya ketika cerai atau meninggal dunia? Saya membaca fatwa dari seorang penulis bernama Ahmad Idris bahwa pernikahan seperti ini rusak dan tidak sah di mata Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mohon berikan fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.
Jawaban
Mahar boleh dibayarkan seluruhnya pada saat akad nikah. Boleh juga dibayarkan sebagian di awal, dan sisanya dilunasi pada waktu jatuh tempo seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Hal semacam ini tidak dilarang karena adanya keumuman sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat untuk mengharamkan yang halal, atau menghalalkan yang haram.”
Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang membuat kalian halal berhubungan badan (syarat yang ditetapkan saat akad nikah).” ( Muttafaq `Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.