Suami Dituduh Berzina Dengan Salah Seorang Mahramnya Lalu Istri Menjadi Membencinya

1 menit baca
Suami Dituduh Berzina Dengan Salah Seorang Mahramnya Lalu Istri Menjadi Membencinya
Suami Dituduh Berzina Dengan Salah Seorang Mahramnya Lalu Istri Menjadi Membencinya

Pertanyaan

Nyonya NA adalah istri AK. Dia sangat tidak suka dengan suaminya (AK) dan sangat membencinya setelah dia mendengar isu yang tersebar di masyarakat bahwa suaminya (AK) telah melakukan perbuatan zina dengan keponakannya. Hal tersebut membuatnya sangat marah dan dia tidak mau lagi hidup bersama sebagai suami istri dengan AK. Setelah itu dia (NA) berusaha dengan sekuat tenaga agar suaminya menceraikannya.

Ketika usahanya tidak berhasil, dia berusaha untuk membebaskan dirinya dari pernikahan tersebut melalui cara khuluk. Namun, suaminya tetap tidak mau melepaskannya. Dia tidak menceraikannya atau mengkhuluknya. Akhirnya, dia mengajukan gugatan terhadap suaminya melalui Komite Syariah setempat yang terdiri dari sejumlah ulama saleh yang merupakan para tokoh di desanya.

Komite itu disebut juga dengan Pengadilan Agama sesuai dengan bahasa setempat. Dia (NA) meminta kepada Pengadilan untuk membatalkan pernikahannya. Komite Syariah tersebut telah berusaha dengan sekuat tenaga agar suaminya menceraikannya atau mengkhuluknya. Namun, usaha Komite tersebut tidak berhasil dan AK tetap tidak mau menceraikan atau mengkhuluk NA.

Sebagaimana diketahui, negara kami, India, bukan negara Islam. Di sana tidak ada para hakim Muslim. Perempuan ini (NA) sangat menderita dan tidak mampu melakukan apa-apa. Kemuliaan dan kehormatannya juga terancam. Bahkan tidak menutup kemungkinan dia akan melakukan bunuh diri. Dalam kondisi ini, dia bisa jadi akan murtad dari agamanya.

Semoga Allah tidak menakdirkan hal tersebut. Permasalahan nafkah, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari merupakan permasalahan terpenting yang dihadapi seorang istri dalam kondisi sulit seperti ini. Komite Syariah di tempat kami menyampaikan permasalahan ini kepada Anda dengan harapan Anda sudi untuk mengkajinya dan menjelaskan bahwa kefasikan dan kejahatan suami telah membuat istrinya tidak ingin hidup dengannya sehingga kebencian alami istri terhadapnya merupakan sebab pembatalan pernikahan mereka.

Pertanyaannya: Apakah dalam kondisi ini pernikahan tersebut boleh dibatalkan dengan keputusan pengadilan? Jika jawaban Anda “Ya,” maka Komite Syariah akan melaksanakan keputusan Anda dalam kasus ini dan akan menerapkannya dalam kasus-kasus yang sama dalam bentuk keputusan pengadilan, Insyaallah. Mohon penjelasannya berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunah.

Jawaban

Dalam kasus di atas, NA (istri) wajib diceraikan dari AK (suaminya) jika kondisinya seperti yang disebutkan oleh Komite Syariah di dalam penjelasannya karena dalam kondisi ini NA mempunyai alasan yang dibenarkan untuk menolak hidup berumah tangga dengan AK akibat kemungkaran yang besar yang dilakukan suaminya. Dia harus mengembalikan mahar yang diterimanya dari suaminya tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11984

Lainnya

Kirim Pertanyaan