Jika khawatir Istri Melakukan Sesuatu, Apakah Boleh Tidak Bermalam Di Rumahnya?

1 menit baca
Jika khawatir Istri Melakukan Sesuatu, Apakah Boleh Tidak Bermalam Di Rumahnya?
Jika khawatir Istri Melakukan Sesuatu, Apakah Boleh Tidak Bermalam Di Rumahnya?

Pertanyaan

Saya menikahi seorang perempuan sejak 25 tahun yang lalu, dan dikaruniai beberapa anak perempuan dan laki-laki. Semuanya telah menikah kecuali anak laki-laki yang terakhir, dan sekarang dalam proses untuk menikah Insya Allah. Selama ini, kehidupan saya dengan istri penuh dengan kesedihan, tidak pernah merasakan kebahagiaan sebagaimana yang dirasakan oleh para suami dengan istri-istri merek.

Hingga apa yang dikehendaki seorang suami kepada istrinya hal itu tidak saya dapatkan. Kemudian saya menikah lagi dan mendapatkan ketenangan berkat karunia Allah Saya berlaku adil kepada kedua istri semampu saya, dalam masalah makanan, minuman, tempat tinggal dan bermalam.

Pada suatu hari setelah pernikahan saya dengan istri kedua, saya berada di rumah istri lama lalu dia menghidangkan segelas susu namun saya enggan meminumnya. Saya ambil segelas susu tersebut darinya lalu saya berikan kepada salah seorang anak saya yang sedang duduk di samping saya.

Ketika dia melihat gelas minuman tersebut saya berikan kepada anaknya agar diminum, dia ambil gelas itu dari tangan anaknya dengan kuat dan dia tidak ingin anaknya meminumnya. Lalu saya mengetahui bahwa dia telah menaruh sesuatu dalam gelas minuman tersebut, mungkin sihir atau racun.

Lantas saya marah dan ingin memukulnya, lalu anak saya berdiri di depan saya dan meminta agar saya tidak memukulnya demi menghargai perasaan mereka. Mereka berkata: “Allah yang akan membalas perbuatan yang ia lakukan.” Setelah kejadian itu saya tidak pernah lagi tidur, makan dan minum bersamanya, khawatir akan kejahatannya, namun saya tetap memenuhi kebutuhannya seperti makan, minum dan pakaian.

Saya tidak ingin mentalaknya karena kedua orang tuanya sudah meninggal dan tidak memiliki saudara, serta menghargai anak-anak saya. Pertanyaannya adalah, apakah saya berdosa jika tidak pernah tidur, makan dan minum bersamanya? Dia berusia 60 tahun dan tidak ada lagi keinginan untuk jimak.

Jawaban

Jika memang kenyataannya sebagaimana yang telah Anda sebutkan maka diperbolehkan bagi Anda untuk tidak tidur di rumahnya juga makan dan minum bersamanya untuk menjaga diri Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 10686

Lainnya

Kirim Pertanyaan