Jawaban Ulama:
Menikahi wanita yang berkarir diperbolehkan jika dia berpakaian sopan dan pekerjaannya tidak menghantarkannya kepada perkara yang diharamkan, pekerjaannya berada di lingkungan kaum perempuan, tidak ada percampuran dengan lelaki atau berdua-duaan, serta diizinkan oleh suaminya.
Adapun wanita yang paling utama untuk dinikahi menurut pandangan agama adalah perempuan yang taat beragama, berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Biasanya, seorang wanita itu dinikahi karena empat alasan; karena harta kekayaannya, kecantikannya, kedudukannya, dan karena agamanya. Hendaknya engkau menikahi wanita yang taat beragama, niscaya engkau akan bahagia dan beruntung.” (Muttafaq ‘Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.