Apabila Orang Yang Diberi Kuasa Menceraikan Istri Bukan Dengan Talak Sunah, Maka Perceraiannya Tidak Sah

1 menit baca
Apabila Orang Yang Diberi Kuasa Menceraikan Istri Bukan Dengan Talak Sunah, Maka Perceraiannya Tidak Sah
Apabila Orang Yang Diberi Kuasa Menceraikan Istri Bukan Dengan Talak Sunah, Maka Perceraiannya Tidak Sah

Pertanyaan

Dua belas tahun yang lalu saya memberi kuasa kepada seseorang untuk menceraikan istri saya dengan talak sunah. Hingga sekarang mantan istri saya belum menikah lagi. Apakah ini boleh? Jika dia bersedia, saya ingin merujuknya kembali.

Jawaban

Apabila orang yang Anda beri kuasa menalaknya dengan talak sunah, masa idahnya telah selesai, dan ini bukan talak ketiga maka menjadi hak Anda untuk menikahinya lagi dengan akad dan mahar baru yang dikehendakinya.

Namun apabila kuasa Anda menalaknya dengan talak selain talak sunah, maka perceraian tidak sah karena kuasa Anda melanggar apa yang Anda perintahkan. Apabila kuasa Anda tidak melaksanakan yang Anda perintahkan maka dia masih berstatus istri Anda. Anda berhak untuk memperbaiki hubungan dengan istri dan membawanya kembali ke rumah Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6247

Lainnya

Kirim Pertanyaan