Istri Yang Tidak Menunaikan Hak Suaminya Dan Orang Yang Membujuk Seorang Istri Agar Membenci Suaminya

2 menit baca
Istri Yang Tidak Menunaikan Hak Suaminya Dan Orang Yang Membujuk Seorang Istri Agar Membenci Suaminya
Istri Yang Tidak Menunaikan Hak Suaminya Dan Orang Yang Membujuk Seorang Istri Agar Membenci Suaminya

Pertanyaan

Apa hukum seorang istri yang tidak menunaikan hak suami dengan menolak ajakannya untuk bersetubuh, padahal dia dalam keadaan sehat dan tidak memiliki uzur sama sekali? Bagaimana hukum orang yang merusak hubungan suami istri sedangkan dia adalah kerabat istri?

Jawaban

Pertama, Istri wajib memenuhi ajakan suaminya untuk bersetubuh. Ia haram menolak ajakan tersebut, kecuali karena uzur yang dibenarkan syariat. Di dalam Shahih Bukhari dan Muslim serta yang lainnya terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,\

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها، لعنتها الملائكة حتى تصبح

“Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke kasurnya untuk berhubungan suami-istri tetapi istrinya tidak memenuhi ajakannya lalu lelaki tersebut melewati malam itu dengan marah terhadapnya, maka para malaikat melaknat istrinya itu hingga pagi hari.”

Dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

والذي نفسي بيده ما من رجل يدعو امرأته إلى فراشه فتأبى عليه إلا كان الذي في السماء ساخطا عليها حتى يرضى عنها

“Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman-Nya, sungguh tidak ada seorang lelaki pun yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istrinya menolak, kucuali penghuni langit marah terhadapnya hingga suaminya rida.”

Dan dalam riwayat lain,

إذا باتت المرأة هاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى تصبح

“”Apabila seorang wanita bermalam dengan meninggalkan kasur suaminya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari.”

Kedua, Merusak hubungan istri dengan suaminya dan membuat istri membenci suami, baik pelakunya kerabat maupun yang lainnya, adalah haram. Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبدا على سيده

“Bukan dari golongan kami orang yang membujuk seorang perempuan untuk memusuhi suaminya atau membujuk seorang budak untuk memusuhi tuannya.” (Hadits ini redaksi Abu Dawud)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10726

Lainnya

Kirim Pertanyaan