Jawaban Ulama:
Dia tidak boleh menghadiri pesta tersebut meskipun duduk di tempat jauh karena pesta tersebut dapat menimbulkan fitnah dan tidak terlepas dari kemungkaran dan menghadirinya berarti ikut serta, rida, dan tidak mengingkari dosa yang dilakukan oleh orang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.