Seorang Suami Mengatakan pada Istrinya “Kamu Kuceraikan”. Orang Tua Suami Mengatakan “Jangan Kamu Ceraikan”, Lalu Si Suami Mengulangi Perkataannya Sebagai Penguat

2 menit baca
Seorang Suami Mengatakan pada Istrinya “Kamu Kuceraikan”. Orang Tua Suami Mengatakan “Jangan Kamu Ceraikan”, Lalu Si Suami Mengulangi Perkataannya Sebagai Penguat
Seorang Suami Mengatakan pada Istrinya “Kamu Kuceraikan”. Orang Tua Suami Mengatakan “Jangan Kamu Ceraikan”, Lalu Si Suami Mengulangi Perkataannya Sebagai Penguat

Pertanyaan

Terjadi kesalahpahaman antara seorang suami dengan istrinya lalu sang suami mengatakan kepada istrinya, “Kamu kuceraikan”. Orang tua sang suami berkata padanya, “Celaka kamu, jangan lakukan itu, istrimu tidak terceraikan.” Kemudian dia katakan lagi, “Kamu kuceraikan, kamu kuceraikan,” sebagai penguat kepada orang tuanya bahwasanya talak yang dia jatuhkan telah berlaku.
Dia menanyakan apakah dia memilki hak untuk rujuk kepada istrinya sedangkan kenyataannya sebagaimana yang telah diceritakan?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang diceritakan bahwa dia mengatakan kepada istrinya “Kamu kuceraikan,” lalu orang tuanya mengatakan padanya, “Celaka kamu, jangan lakukan itu, istrimu tidak terceraikan.” Suami berkata lagi setelah orang tuanya selesai bicara, “Kamu kuceraikan, kamu kuceraikan,” sebagai bentuk penguat kepada orang tuanya atas ucapannya yang pertama.

Jika talak ini bukan merupakan talak tiga, dan bukan juga talak yang mengharuskan adanya ganti (suami menceraikan istrinya lalu dia memberikan sejumlah harta kepada istrinya akibat terjadinya perceraian tersebut) maka perceraian ini termasuk dalam kategori talak yang bisa dirujuk. Suami memiliki hak untuk merujuk kembali mantan istrinya selama masih berada dalam masa idah sebab niat suami melakukan pengulangan adalah untuk menguatkan ucapannya yang pertama.

Jika mantan istri ini telah selesai masa idahnya lalu tidak dirujuk oleh suaminya atau yang terjadi adalah talak yang mengharuskan adanya pengganti maka suami itu boleh rujuk kembali kepada istrinya dengan akad nikah dan mahar baru disertai kerelaan hati dari mantan istrinya dengan melaksanakan semua rukun nikah beserta syarat-syarat lainnya.

Adapun jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga maka mantan istrinya itu tidak halal baginya hingga dia menikah dengan lelaki lain yaitu pernikahan dengan lelaki yang memang dia sukai dan inginkan bukan atas niat untuk mendapatkan jalan menghalalkan pernikahan dengan mantan suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 791

Lainnya

  • Nafkah adalah hak istri. Oleh karena itu, seorang istri boleh menggugurkan haknya untuk mendapatkan nafkah. Namun jika dia tidak...
  • Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu, ia berkata نهى رسول الله...
  • Setiap pasangan suami-istri wajib bertakwa kepada Allah `Azza wa Jalla, menjalankan kewajiban masing-masing terhadap pasangannya, menggauli pasangan dengan baik,...
  • Boleh melangsungkan akad nikah terhadap anak perempuan yang masih kecil melalui ayahnya, khususnya jika menurut sang ayah hal itu...
  • Mengingat pada akhir-akhir ini marak terjadi penipuan dan kebohongan, serta banyak orang yang pandai meniru gaya bicara dan suara...
  • Apa yang Anda sebutkan tentang perempuan yang sedang berkabung, mengucilkan diri dengan ketentuan tidak satu orang pun boleh melihatnya...

Kirim Pertanyaan