Hukum Wanita Yang Mengiklankan Diri Di Koran Untuk Menikah

1 menit baca
Hukum Wanita Yang Mengiklankan Diri Di Koran Untuk Menikah
Hukum Wanita Yang Mengiklankan Diri Di Koran Untuk Menikah

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya para wanita yang mengiklankan diri di koran dan majalah, disertai penjelasan ciri-ciri mereka untuk menarik minat pelamar yang ingin menikahi mereka?

Jawaban

Wanita yang mengiklankan diri di koran atau majalah, dan mengungkapkan keinginan menikah disertai penyebutkan ciri-ciri berarti tidak memiliki sifat malu dan kesopanan, serta tidak menutup aurat. Ini bukan kebiasaan orang-orang Islam dan wajib dihindari. Ini juga bertentangan dengan hak wewenang walinya, karena melamar wanita hanya sah dilakukan melalui jalur dan persetujuan walinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17930

Lainnya

Kirim Pertanyaan