Suami Bersumpah Untuk Memaksa Istri Meminum Pil Kontrasepsi Dan Akan Menceraikannya Jika Hamil

15 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang suami bersumpah akan memaksa istrinya untuk mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Dia juga bersumpah untuk menceraikannya jika ternyata hamil. Padahal, mereka memiliki anak-anak yang masih kecil, hasil dari pernikahan mereka berdua. Lantas, bagaimana hukum tindakan seperti itu dan apa solusinya agar istri terhindar dari jatuhnya talak jika tidak mematuhi perintah itu?

Jawaban Ulama:

Itu tidak dianggap sebagai talak, melainkan hanya ancaman talak. Oleh sebab itu, bila istri tidak mengonsumsi pil pencegah kehamilan, maka suami cukup membayar kafarat (denda) dari sumpahnya, tidak menceraikan istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9044