Jawaban Ulama:
Itu tidak dianggap sebagai talak, melainkan hanya ancaman talak. Oleh sebab itu, bila istri tidak mengonsumsi pil pencegah kehamilan, maka suami cukup membayar kafarat (denda) dari sumpahnya, tidak menceraikan istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.