Hukum Tidak Menikah karena Sibuk Dengan Ilmu Dan Dakwah

2 menit baca
Hukum Tidak Menikah karena Sibuk Dengan Ilmu Dan Dakwah
Hukum Tidak Menikah karena Sibuk Dengan Ilmu Dan Dakwah

Pertanyaan

Ayah saya bermaksud menikahkan saya, tetapi saya menolak. Saya berkata kepadanya, “Saya tidak bisa menikah saat ini karena sibuk dengan ilmu dan berdakwah kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan masih banyak orang yang menyembah kepada selain Allah.” Sesungguhnya saya tidak mau menikah selamanya karena beberapa sebab, yaitu:

Pertama, tidak ada wanita mukminah yang konsisten untuk senantiasa menunaikan semua kewajiban dari Allah. Secara lahiriah mereka telah menunjukkan prilaku yang menyekutukan Allah dan percaya akan (kekuatan) penghuni kubur. Begitulah kenyataan yang terjadi di negara tempat tinggal saya. Memang di luar negeri ada wanita mukminah, tetapi saya tidak bisa menikah dengan orang luar negeri.

Kedua, saya ingin menyibukkan diri dengan ilmu dan dakwah kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Pernikahan akan mengganggu saya dalam melaksanakan kewajiban yang terkait dengan ilmu.

Apa fatwa Anda dan bagaimana hukum Islam memandang persoalan ini? Kami mendapatkan banyak ulama muslim yang tidak menikah, misalnya Imam Ibnu Taimiyah.

Jawaban

Pernikahan adalah sunah para rasul. Banyak sekali dalil yang menganjurkan untuk menikah. Selain itu, ada banyak hikmah dari pernikahan, di antaranya dapat menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, memperoleh keturunan, dan saling membantu antara suami istri dalam urusan hidup.

Bagi seorang pemuda, pernikahan tidak akan menghambat berdakwah kepada jalan Allah, bertolak belakang dengan yang Anda sebutkan. Pernikahan justru membantu dakwah karena dapat menstabilkan jiwa.

Kami menyarankan Anda untuk menikah dan berusaha keras untuk mencari istri sekalipun yang berasal dari luar negeri. Ketahuilah bahwa kesempurnaan tidak dihasilkan dari lelaki atau perempuan yang hidup di zaman sekarang (atau zaman apa pun).

Kesempurnaan datang dari Allah kepada orang yang Dia kehendaki. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak suka dengan perilaku beberapa orang sahabat,

قال أحدهم: أما أنا فأصلي ولا أنام، وقال الآخر: أما أنا فأصوم ولا أفطر، وقال الثالث: أما أنا فلا أتزوج النساء. فلما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ذلك خطب الناس، فحمد الله وأثنى عليه، ثم ذكر هذا الأمر، ثم قال: أما أنا فأصلي وأنام، وأصوم وأفطر، وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني

“Dimana salah seorang di antara mereka berkata, “Saya akan shalat malam (terus menerus) dan tidak pernah tidur.” Ada pula yang berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus dan tidak pernah berbuka.” Yang lain lagi berkata, “Saya tidak akan menikahi wanita.” Ketika hal ini diketahui oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya. Setelah mengucap tahmid dan memuji Allah, beliau menyebutkan apa yang dikatakan ketiga orang tersebut, lalu berkata. “Aku saja berpuasa dan berbuka, shalat malam dan juga tidur, dan aku pun menikahi wanita. Siapa pun yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.”

Mengenai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, sepanjang pengetahuan kami tidak ada keterangan pasti yang menyebutkan kalau beliau tidak menikah. Jika pun ada, maka mungkin ada hal yang mencegah beliau menikah. Sebab, orang seperti beliau tidak mungkin berpaling dari sunah. Justru beliau adalah tokoh yang paling kuat dalam mengajak dan memahami sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5441

Lainnya

Kirim Pertanyaan