Seseorang Bersumpah Tidak Akan Berhubungan Intim Dengan Istrinya Sebelum Empat Bulan, Namun Sebelum Habis Masa Sumpah Dia Melakukannya

16 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sesungguhnya saya telah bersumpah al-ila’ kepada istri saya dengan mengatakan, “Demi Allah, saya tidak akan berhubungan badan denganmu lebih dari empat bulan.” Namun saya melakukan hubungan badan dengannya sebelum habis masa empat bulan. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban Ulama:

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin sama seperti makanan yang Anda berikan kepada keluarga, atau dapat pula memberi mereka pakaian. Atau, dengan membebaskan seorang budak perempuan yang beriman. Jika Anda belum mampu, maka berpuasalah selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9404