Jawaban Ulama:
Jika seorang yang diundang dalam resepsi pernikahan dapat mencegah kemungkaran dalam resepsi tersebut, hendaknya ia hadir, dan jika tidak bisa mencegahnya, maka ia tidak perlu datang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.