Hukum Nikah Mut’ah |
Pertanyaan
Apa hukum nikah mut’ah menurut Islam?
Jawaban
Nikah mut’ah haram dan batil jika terjadi. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu `anhu,
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang nikah mut`ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar”
Dan dalam riwayat lain,
” Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang nikah mut`ah pada perang Khaibar.”
Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Nikah mut’ah diharamkan secara ijmak, kecuali oleh sebagian Syi’ah. Tidak sah kaedah mereka yang menyatakan untuk mengembalikan perselisihan kepada Ali padahal telah terdapat riwayat sahih dari Ali bahwa nikah mut’ah telah dinasakh (dihapus).”
Al- Baihaqi menukil dari Ja`far bin Muhammad bahwasanya beliau ditanya tentang nikah mut’ah maka beliau menjawab, “Nikah mut’ah adalah zina itu sendiri”.
Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya dari Sabrah bin Ma`bad al-Juhani, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,
“Dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barangsiapa mempunyai sesuatu pada mereka, maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.