Apakah Istri Yang Sedang Berkabung Boleh Melanjutkan Studinya?

1 menit baca
Apakah Istri Yang Sedang Berkabung Boleh Melanjutkan Studinya?
Apakah Istri Yang Sedang Berkabung Boleh Melanjutkan Studinya?

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, kerabat, dan para sahabatnya. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang diajukan oleh seorang warga (…..), melalui Hakim Pengadilan Sulayyil yang ditujukan kepada ketua umum dan rujukan amanah publik dalam dewan ulama senior, dengan nomor (2/881) tanggal (19/4/1398 H), yang berbunyi:

“Kami didatangi salah seorang warga Sulayyil untuk menanyakan sebuah pertanyan, yaitu: Suami anak perempuannya meninggal dunia sehingga ia harus menjalani masa iddahnya, padahal ia masih berstatus sebagai siswi di sebuah madrasah, maka apakah agama memperbolehkannya untuk tetap melanjutkan studinya atau tidak? Sang ayah itu mengatakan bahwa anaknya bisa memakai busana tanpa parfum dan perhiasan. Kami mengharapkan fatwa Anda tentang hal ini.”

Jawaban

Komisi Fatwa memberikan jawaban sebagai berikut, seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddah dan berkabung di rumah tempat suaminya wafat selama empat bulan sepuluh hari jika ia tidak dalam kondisi hamil. Ia hanya bisa menginap di rumah tersebut. Ia harus menjauhi parfum, celak mata, pakaian-pakaian indah, hiasan tubuh, dan hiasan lainnya yang mempercantik penampilannya dan mengundang perhatian.

Ia boleh keluar rumah di siang hari untuk keperluan yang dibutuhkannya. Berdasarkan hal ini, maka anak perempuan yang berstatus sebagai siswi itu boleh pergi ke sekolah karena ia perlu menerima pelajaran dan memahami dan menguasai masalah, dengan tetap menjauhi larangan-larangan untuk wanita yang sedang menjalani masa iddah, yang memancing hasrat kaum lelaki untuk meminangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1927

Lainnya

Kirim Pertanyaan