Menikah Dengan Mantan Istri Lelaki Yang Pernah Menikah Dengan Ibunya

25 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang lelaki menikah dengan ibu lelaki lain, kemudian sang ibu meninggal dunia. Setelah itu, suaminya menikah lagi dengan wanita lain dan menceraikannya. Dia bertanya: Apakah dia (lelaki kedua) boleh menikah dengan wanita yang pernah menikah dengan suami ibunya ini?

Jawaban Ulama:

Lelaki itu boleh menikah dengan wanita yang pernah menikah dengan suami ibunya kemudian diceraikan, jika tidak ada penghalang yang sesuai syariat yang menghalangi pernikahan itu, seperti adanya hubungan sesusuan dan yang lainnya, sebab wanita itu termasuk wanita yang bukan mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 816