Boleh Berutang Untuk Menikah

1 menit baca
Boleh Berutang Untuk Menikah
Boleh Berutang Untuk Menikah

Pertanyaan

Apakah seorang muslim boleh berutang untuk menikah?

Jawaban

Apabila seseorang khawatir akan terjadi fitnah pada dirinya apabila tidak menikah, maka dia boleh berutang untuk melaksanakannya. Namun jika dia tidak khawatir akan terjadi fitnah terhadap dirinya apabila tidak menikah, maka sebaiknya dia bersabar hingga dapat menikah tanpa harus berutang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17660

Lainnya

Kirim Pertanyaan