Jawaban Ulama:
Pertama: Kesepakatan orang-orang yang disebutkan di atas dianggap sebagai kesepakatan untuk berbuat zina, dan itu diharamkan oleh al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak umat Islam. Lelaki tersebut wajib bertaubat kepada Allah atas perbuatannya, dan anak-anak mereka adalah anak zina. Mereka dinisbahkan kepada ibu mereka, bukan kepada ayah mereka, dalam keadaan bagaimanapun.
Kedua: Jika perempuan itu memeluk Islam, lalu keduanya bertaubat dari perbuatannya, maka lelaki itu boleh menikahinya dengan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Anak-anak yang lahir setelah akad tersebut dinisbahkan kepada keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.