Jawaban Ulama:
Tidak masalah kalau Anda mau menikah. Namun, ketika jadi menikah lagi, Anda tidak boleh menggauli istri pertama Anda kecuali Anda membayar denda zihar, yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman sebelum Anda menggauli istri Anda itu. Jika Anda tidak mendapatkannya, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut sebelum menggaulinya. Jika Anda juga tidak sanggup, maka berilah makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat setengah sha` gandum, kurma, beras atau sejenisnya dari makanan pokok setempat. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)
Anda harus bertaubat dan meminta ampun kepada Allah atas perbuatan Anda tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.