Apabila Suami Menzihar Istri-istrinya Dengan Satu Ucapan, Maka Dia Wajib Membayar Satu Denda |
Pertanyaan
Bagaimana hukum suami yang menzihar istri-istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) karena kemarahan yang tidak mampu dikendalikannya setelah bertengkar dengan mereka, dengan satu ucapan sekaligus, “Kalian semua bagiku seperti (punggung) ibuku.”
Apakah perkataan orang ini termasuk talak bain (cerai yang menghalangi suami untuk kembali kepada istri)? atau (boleh ruju`) dengan membayar denda wajib? Kalau boleh membayar denda, apakah dia harus membayar denda itu untuk setiap istrinya bila istrinya banyak, dua istri misalnya?
Ketika dia wajib berpuasa saat tidak ada lagi pembebasan budak pada masa sekarang, maka apakah dia harus berpuasa empat bulan berturut-turut karena denda untuk setiap istrinya dua bulan puasa?
Ataukah dia cukup berpuasa dua bulan berturut-turut saja sebagai denda untuk dua orang istrinya sekaligus? Syeikh, mohon Anda menjelaskan kepada kami tentang masalah ini dengan rinci. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.
Jawaban
Orang yang melakukan zihar tersebut berkewajiban menunaikan satu denda zihar saja untuk kembali kepada semua istrinya karena dia menzihar istri-istrinya sekaligus dengan satu ucapan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.