Adat Yang Menyalahi Syariat (al-Muksir) Hukumnya Tidak Boleh

1 menit baca
Adat Yang Menyalahi Syariat (al-Muksir) Hukumnya Tidak Boleh
Adat Yang Menyalahi Syariat (al-Muksir) Hukumnya Tidak Boleh

Pertanyaan

Saya berasal dari salah satu desa yang ada di daerah bagian Selatan (Saudi). Di tempat kami terdapat adat istiadat lama yang dikenal dengan (al-Muksir), yaitu setiap orang tua yang hendak menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau perempuan yang masih kerabatnya dengan laki-laki yang berasal dari desa lain, maka dia harus membayar sejumlah uang kepada warga desanya.

Inilah yang disebut dengan (al-Muksir). Pada zaman dahulu, mempelai laki-laki yang harus membayar uang tersebut dan tidak ada seorang pun yang mengantar mempelai wanita pergi ke rumah mempelai laki-laki. Pembayaran uang tersebut sebagai ganti biaya yang harus ditanggung mempelai laki-laki jika seandainya semua warga desa turut mengantarkan mempelai wanita ke rumahnya.

Namun, saat ini (al-Muksir) dilakukan dengan cara yang berbeda, yaitu warga desa mensyaratkan kepada wali mempelai wanita agar membayar sebesar tiga ribu riyal (3.000 SAR) sebagai syarat kepergiannya dengan anak perempuannya pada malam pernikahannya. Uang tersebut untuk biaya makan malam di rumah mempelai wanita di desa tersebut.

Jika tidak mau membayar, maka dia akan mendapat banyak tekanan dari semua warga desa tersebut. Perdebatan panjang pernah terjadi antar warga desa tentang masalah ini karena sebagian besar warga hanya membayar uang tersebut karena malu atau sebab-sebab yang lain.

Sebagian mereka menolak membayar dengan alasan hal itu tidak boleh menurut syariat Islam karena menurutnya pembayaran tersebut dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan. Terkadang uang yang dibayarkan itu diambil dari mahar wanita atau dari uang mempelai laki-laki dan pada umumnya jumlahnya memelebihi biaya pernikahan.

Perlu saya sampaikan bahwa uang yang dikumpulkan dari warga desa tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pengerasan jalan dan pembangunan pagar kuburan.

Kami mohon penjelasannya semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya apakah perbuatan tersebut dibolehkan Islam sehingga kami tetap melanjutkannya atau tidak boleh sehingga fatwa Anda dapat kami jadikan sebagai landasan dan dalil untuk semua warga. Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Adat tersebut merupakan adat istiadat yang jelek dan wajib ditinggalkan dan ditolak. Memaksa wali mempelai wanita untuk membayar uang tersebut merupakan perkara yang mungkar dan memakan harta orang lain secara batil. Oleh karena itu, warga desa yang menjalankan adat tersebut wajib meninggalkannya.

Warga desa yang mengetahui bahwa kebiasaan tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan meninggalkannya harus tidak memberikan uang yang mereka minta meskipun dia dikucilkan atau diusir dari desanya karena membayar uang tersebut berarti membenarkan adat mereka yang batil.

Semoga dia, dengan menolak pembayaran uang tersebut, dapat menjadi teladan bagi orang lain sehingga adat istiadat yang jelek tersebut bisa dihilangkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18468

Lainnya

Kirim Pertanyaan