Akad Nikah Sesama Anak Kecil

1 menit baca
Akad Nikah Sesama Anak Kecil
Akad Nikah Sesama Anak Kecil

Pertanyaan

Apa hukumnya seorang siswa kelas dua SMP yang berusia empat belas tahun menikah dengan gadis berusia sekitar sepuluh sampai empat belas tahun karena saling mencintai, dan kedua orang tua mereka meridai hal tersebut? Maksud dari pertanyaan ini adalah apakah boleh dan sah pernikahan mereka berdua, meskipun keduanya masih kecil?

Jawaban

Akad nikah sesama anak kecil atas izin kedua orang tua mereka, hukumnya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14386

Lainnya

Kirim Pertanyaan