Jawaban Ulama:
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka dibolehkan untuk menyebutkan barang-barang tersebut di dalam surat nikah yang ditandatangani oleh kedua mempelai. Sehingga, jika terjadi perselisihan yang mengharuskan terjadinya khulu` (tuntutan cerai), maka apa yang diberikan suami sudah jelas, tidak ada kerancuan sama sekali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.