Seseorang Bersepakat Dengan Pamannya Untuk Menikahkan Saudara Perempuannya Dengan Anak Sang Paman Kemudian Dia Meminta Untuk Menikah Dengan Putri Sang Paman Dengan Mahar Yang Terpisah. Apa hukumnya?
Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka bila tidak terdapat kesepakatan saling memudahkan, tidak ada tipu daya,...