Hukum Gaji Seorang Istri Jika Menikah Dengan Seorang Lelaki Yang Tidak Bekerja

1 menit baca
Hukum Gaji Seorang Istri Jika Menikah Dengan Seorang Lelaki Yang Tidak Bekerja
Hukum Gaji Seorang Istri Jika Menikah Dengan Seorang Lelaki Yang Tidak Bekerja

Pertanyaan

Apa hukum gaji seorang istri yang bekerja sedangkan suaminya tidak bekerja? Demikian juga bagaimana jika keduanya sama-sama bekerja?

Jawaban

Harta yang didapatkan seorang istri sebagai hasil dari pekerjaannya yang halal menjadi miliknya. Suami tidak berhak atasnya kecuali istrinya mengizinkannya, atau jika ada perjanjian sebelumnya bahwa sang istri akan memberikan sedikit hartanya kepada suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16818

Lainnya

Kirim Pertanyaan