Hukum surat keterangan tersebut adalah haram (tidak diboleh) karena berunsur dusta dan pemalsuan. Allah Ta’ala berfirman, فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ...
Seseorang hanya boleh memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang dia ketahui, baik itu berdasarkan penglihatan maupun pendengaran, berdasarkan firman...