Hukum Memberi Uang Tip

5 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika saya bekerja di apotik atau tempat lainnya dan saya mendapat gaji bulanan dari pemilik toko, tetapi beberapa pembeli memberikan saya uang tip, maka apa hukum uang ini sedang saya tidak memintanya dari mereka?

Jawaban Ulama:

Anda tidak boleh mengambil uang tip tersebut karena uang tip termasuk bentuk uang suap dan hukumnya haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9206