Menafkahi Keluarga Dengan Baik

1 menit baca
Menafkahi Keluarga Dengan Baik
Menafkahi Keluarga Dengan Baik

Pertanyaan

Saya memiliki dua orang istri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang saudara perempuan berstatus janda yang punya tiga orang anak laki-laki dan ikut tinggal bersama saya.

Berdasarkan keinginan kuat saya untuk bersikap adil dalam menafkahi istri dan anak-anak, baik sandang maupun pangan, saya melakukan hal-hal berikut:

Pertama, saya memberikan uang bulanan sebesar seratus riyal kepada kedua orang istri saya. Mereka dibebaskan untuk menyimpan atau membeli keperluan pribadi seperti busana dan lainnya.

Kedua, saya menyediakan uang bulanan sebesar lima puluh riyal kepada seluruh anak laki-laki dan perempuan saya untuk membeli keperluan mereka masing-masing. Jika uang bulanan itu ternyata tidak habis, maka saya sengaja menyimpannya sebagai tabungan mereka untuk digunakan ketika mereka perlu membeli pakaian dan lain-lain.

Ketiga, saya menetapkan biaya belanja bulanan untuk rumah pertama sebesar delapan ratus riyal yang dialokasikan untuk konsumsi makanan dan minuman. Anggota rumah nomor satu ini adalah ibu, istri pertama, seorang anak laki-laki dan perempuan, serta saudara perempuan saya berikut tiga orang anaknya.

Keempat, saya menetapkan biaya belanja bulanan untuk rumah kedua sebesar empat ratus rial yang dialokasikan untuk konsumsi makanan dan minuman. Rumah ini beranggotakan istri kedua, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.

Apakah tindakan saya ini dibenarkan oleh syariat? Mohon fatwa dari Anda, semoga Anda mendapatkan pahala. Apakah saya juga harus bersikap adil pada selain urusan tempat tinggal dan nafkah?

Saya menikahi istri pertama dan saya telah memberikannya mahar, perhiasan, dan furnitur. Kemudian saya menikahi istri kedua.

Apakah saya berkewajiban untuk memberikan kepada istri pertama sesuai dengan apa yang telah saya berikan kepada istri kedua, ataukah mereka cukup memiliki mahar, perhiasan dan furnitur yang mereka terima dengan jumlah masing-masing?

Apakah boleh membedakan salah satu dari mereka karena sikap dan pelayanan yang baik? Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.

Jawaban

Kewajiban Anda adalah memberikan nafkah secara baik kepada dua orang istri, anak-anak, ibu, dan saudara perempuan Anda, yaitu dengan cara memenuhi kebutuhan masing-masing sesuai kemampuan Anda. Anda tidak boleh menyimpan uang yang hanya dikhususkan untuk beberapa orang anak saja. Anda juga tidak berkewajiban untuk menyamakan ukuran mahar untuk kedua orang istri. Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada apa yang Dia cintai dan sukai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18705

Lainnya

  • Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan...
  • Seorang laki-laki boleh menikahi empat orang wanita berdasarkan petunjuk umum dari firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • A. Hukum asal dalam masalah pengeluaran nafkah (anggaran), baik untuk makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya,...
  • Pertama: Anak perempuan tersebut tidak boleh berada dalam asuhan keluarga Nasrani dan tidak boleh diadopsi atau dididik olehnya, karena...
  • Sisa uang sumbangan bagi ibu Anda yang lumpuh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya saja. Anda tidak boleh menggunakannya untuk keperluan...

Kirim Pertanyaan