Apa Yang Harus Dilakukan Istri Apabila Harta Suami Berasal Dari Sumber Haram?

1 menit baca
Apa Yang Harus Dilakukan Istri Apabila Harta Suami Berasal Dari Sumber Haram?
Apa Yang Harus Dilakukan Istri Apabila Harta Suami Berasal Dari Sumber Haram?

Pertanyaan

Jika seorang suami punya penghasilan haram dan istrinya sudah menyarankan untuk membuangnya, tetapi dia tidak mau menerima, maka apakah istri boleh ikut memakannya lantaran tidak ada penghasilan yang lain? Apakah sang istri harus tetap tinggal bersama dengan suaminya, atau pergi dan meminta cerai karena sudah tidak halal lagi untuk tinggal bersamanya? Perlu diketahui bahwa penghasilan suaminya itu berasal dari bisnis haram.

Jawaban

Jika istrinya tahu bahwa penghasilan suaminya itu adalah haram, maka dia tidak boleh ikut memakannya. Dia berhak meminta nafkah dari penghasilan yang halal kepada suaminya atau melaporkan hal itu ke pihak yang berwenang seperti pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20399

Lainnya

  • Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Ada beberapa dalil dari Alquran dan Sunah yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia secara umum dan kepada keluarga...
  • Anda tidak boleh mengambil harta suami Anda tanpa sepengetahuannya kecuali jika untuk mencukupi kebutuhan diri dan anak Anda dalam...
  • Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya....
  • Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan....
  • Jika harta benda itu dibelanjakan melebihi kebutuhan, maka boleh jadi itu dianggap sebuah tindakan haram atau makruh. Banyak dalil...

Kirim Pertanyaan