Semua korban kecelakaan ini dimandikan, dikafani dan dishalatkan dengan niat memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan mereka yang muslim. Wabillahittaufiq,...
Pertama, anggota tubuh mayat yang tersisa tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Kedua, penguburan jenazah tidak boleh ditunda...
Jika jenazahnya sulit untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka...
Anda tidak berdosa karena mencium wajah jenazah suami Anda setelah dimandikan dan dikafani. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...
Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...