Tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara (kakak beradik) berdasarkan firman Allah tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, وَأَنْ تَجْمَعُوا...
Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ayah) karena Allah Ta’ala telah menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi pada...