Menikahi Putri Paman Yang Satu Asuhan

1 menit baca
Menikahi Putri Paman Yang Satu Asuhan
Menikahi Putri Paman Yang Satu Asuhan

Pertanyaan

Saya mempunyai sepupu perempuan (anak saudara ayah) yang kedua orang tuanya telah meninggal di saat ia masih kecil. Sampai ia beranjak balig, ayah mengasuhnya bersama kami.

Saya meminangnya kepada ayah untuk saya nikahi, tetapi ayah menolaknya hingga saya berinisiatif minta nasihat kepada Syekh. Apakah saya boleh menikahinya? Tentang masalah sesusuan, hal itu tidak pernah terjadi di antara kami.

Jawaban

Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahi wanita itu. Masalah ia dibesarkan satu rumah dengan Anda tidaklah menjadi penghalang Anda menikahinya.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2068

Lainnya

  • Doa itu disyariatkan kepada lelaki yang hendak menggauli istrinya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لو أن أحدكم إذا...
  • Hukumnya mengikuti hukum ibunya, yaitu mengikuti ibunya menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama. Apabila ibunya seorang Muslimah...
  • Anda tidak berdosa jika membatalkan pinangan Anda terhadap gadis tersebut dengan kondisi Anda di atas. Semoga Allah memudahkan urusan...
  • Mahar boleh dibayarkan seluruhnya pada saat akad nikah. Boleh juga dibayarkan sebagian di awal, dan sisanya dilunasi pada waktu...
  • Jika pernikahan pertama terlaksana tanpa ada kesepakatan ketika pernikahan pertama dengan menjadikan pernikahan pertama dengan gadis kedua sebagai imbalan...
  • Tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara (kakak beradik) berdasarkan firman Allah tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, وَأَنْ تَجْمَعُوا...

Kirim Pertanyaan