Tidak sepatutnya berlebihan dalam maskawin, karena hal itu menyusahkan pernikahan dan memberatkan orang lain. Seorang bapak boleh mengambil sebagian...
Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengambil sesuatu yang dibayarkan kepadanya baik itu sebelum maupun sesudah akad. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
Maskawin yang ditinggalkan istri setelah meninggal termasuk warisan, dan diprioritaskan untuk membayar utangnya terlebih dahulu jika ada, kemudian melaksanakan...