Jawaban Ulama:
Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengambil sesuatu yang dibayarkan kepadanya baik itu sebelum maupun sesudah akad.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apakah diperbolehkan dalam syariat bagi perempuan untuk mengambil dari pria yang ingin menikahi putrinya sejumlah uang sebagai imbalan menikahi gadis ini?
Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengambil sesuatu yang dibayarkan kepadanya baik itu sebelum maupun sesudah akad.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.