Apakah Diperbolehkan Bagi Ibu Mengambil Harta Menantunya Sebagai Imbalan Menikahi Putrinya?

31 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan dalam syariat bagi perempuan untuk mengambil dari pria yang ingin menikahi putrinya sejumlah uang sebagai imbalan menikahi gadis ini?

Jawaban Ulama:

Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengambil sesuatu yang dibayarkan kepadanya baik itu sebelum maupun sesudah akad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5812