Apakah Diperbolehkan Bagi Ibu Mengambil Harta Menantunya Sebagai Imbalan Menikahi Putrinya?

1 menit baca
Apakah Diperbolehkan Bagi Ibu Mengambil Harta Menantunya Sebagai Imbalan Menikahi Putrinya?
Apakah Diperbolehkan Bagi Ibu Mengambil Harta Menantunya Sebagai Imbalan Menikahi Putrinya?

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan dalam syariat bagi perempuan untuk mengambil dari pria yang ingin menikahi putrinya sejumlah uang sebagai imbalan menikahi gadis ini?

Jawaban

Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengambil sesuatu yang dibayarkan kepadanya baik itu sebelum maupun sesudah akad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5812

Lainnya

Kirim Pertanyaan