Jika Seorang Suami Menceraikan Istrinya Dan Mereka Memiliki Anak, Bolehkah Dia Mengunjungi Mantan Istrinya?
Apabila perceraian tersebut talak raj’i (talak yang boleh dirujuk kembali pada masa idah), maka diperbolehkan mengunjunginya, berduaan dengannya dan...