Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak

1 menit baca
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak

Pertanyaan

Sempat terjadi perselisihan antara seorang suami dan istrinya. Lalu, dia berkata kepada istrinya: “Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak”. Nah, dia bertanya: “Apa konsekuensi dari kata-katanya?”.

Jawaban

Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, bahwasanya setelah berselisih dia berkata kepada istrinya: “Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak” dan dia tidak berkata kecuali itu saja, maka kata-katanya tersebut tidak dianggap talak, karena ia hanya sebagai janji talak saja. Apabila setelah itu dia menalaknya maka jatuhlah talak, dan apabila tidak maka tidak ada pengaruh apapun atas ikatan pernikahannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 326

Lainnya

Kirim Pertanyaan