Tidak mengapa Anda memberi kuasa kepada rumah sakit untuk menjalankan kewajiban seperti memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Dan disunahkan...
Sudah diketahui bahwa hukum agama menjelaskan bahwa wajib memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Mayat yang sulit dimandikan maka...
Yang disunnahkan adalah menyegerakan penyelenggaraan jenazah, mengkafaninya, dan menyalatkannya walaupun bukan di waktu shalat fardhu. Itu jika telah ada...