Seorang Lelaki Membuat Penampungan Air Di Dalam Rumah Lalu Ada Seorang Anak Perempuan Jatuh Ke Dalamnya Ketika Sedang Mengambil Air

1 menit baca
Seorang Lelaki Membuat Penampungan Air Di Dalam Rumah Lalu Ada Seorang Anak Perempuan Jatuh Ke Dalamnya Ketika Sedang Mengambil Air
Seorang Lelaki Membuat Penampungan Air Di Dalam Rumah Lalu Ada Seorang Anak Perempuan Jatuh Ke Dalamnya Ketika Sedang Mengambil Air

Pertanyaan

Saya membuat sebuah tempat penampungan air di dalam rumah untuk keperluan keluarga saya dan untuk orang yang memerlukannya. Saya membuatnya sejak lama, sekitar delapan tahun lalu atau lebih. Selama waktu tersebut keluarga saya dan orang-orang mengambil air darinya. Ada seorang anak perempuan dari keluarga kami yang berusia lima tahun mengambil air seperti biasanya.

Dia memang selalu mengambilkan air untuk keluarganya dan sudah terbiasa dengan hal itu sehingga itu bukan hal yang aneh bagi kami. Namun, pada tanggal 17/12/1401 H karena takdir Allah, dia terjatuh ke dalamnya dan meninggal dunia ketika mengambil air sebagaimana biasanya.

Oleh karena itu, saya meminta fatwa Anda tentang permasalahan saya ini apakah saya wajib melakukan sesuatu karena kematian anak perempuan tadi? karena sayalah yang menjadi sebab tempat penampungan air tersebut digali dan dibangun. Apa yang harus saya lakukan karena saya takut kepada Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Kuasa? Mohon fatwanya untuk permasalahan saya ini. Semoga Allah melimpahkan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika kondisi Anda dan anak perempuan tersebut seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak wajib membayar diyat atau kafarat. Tindakan Anda yang hanya membangun tempat penampungan air tersebut tidaklah menjadi sebab Anda menanggung dosa atau dituntut membayar diyat atau kafarat akibat anak perempuan itu meninggal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4427

Lainnya

Kirim Pertanyaan