Kendaraan Melaju Dan Menabrak Mobil Penyelamatan Yang Sedang Berhenti Padahal Teman Saya Berdiri Di Dekatnya Sehingga Dia Meninggal

1 menit baca
Kendaraan Melaju Dan Menabrak Mobil Penyelamatan Yang Sedang Berhenti Padahal Teman Saya Berdiri Di Dekatnya Sehingga Dia Meninggal
Kendaraan Melaju Dan Menabrak Mobil Penyelamatan Yang Sedang Berhenti Padahal Teman Saya Berdiri Di Dekatnya Sehingga Dia Meninggal

Pertanyaan

Saya perkenalkan kepada Anda bahwa saya pegawai di kepolisian al-Qunfudzah. Saya sedang melaksanakan tugas patroli. Pada tanggal 18 / 9 / 1407 H pukul dua lebih setengah malam tepat, saya dan teman saya melaksanakan patroli dari kawasan al-Qunfudzah ke daerah al-Muzhailif.

Di tengah perjalanan kami di jalan raya, kami menyaksikan gerombolan unta pada dua sisi jalan. Lalu saya menghentikan mobil penyelamatan (patroli) di sisi jalan sedang teman saya tinggal di mobil. Saya pun turun menjauhkan unta dari jalan setelah memastikan jalanan bebas dari kendaraan. Saya menggiringnya dan menghalaunya dari jalan kecuali satu unta, yang berhenti di tengah jalan. Saya berada sejauh sepuluh meter dari unta tersebut.

Saat unta itu berhenti, saya melemparnya dengan batu supaya menjauh dari jalan. Pada saat itulah sebuah mobil melaju dan menabraknya dan menabrak mobil patroli yang sedang berhenti di pinggir jalan, padahal teman saya berdiri di dekatnya. Akibatnya, teman saya yang sedang melaksanakan tugas patroli bersama saya pun meninggal. Syekh, semenjak kecelakaan tersebut, saya merasa tidak tenang.

Lalu lintas menetapkan bahwa kesalahan sepenuhnya terletak pada orang yang menabrak unta yang sedang berhenti di jalan yang telah saya halau. Namun, saya kuatir bahwa kecelakaan tersebut disebabkan perbuatan saya yang telah menghalau unta tersebut. Maksud saya adalah mencari pahala, bukan melakukan perbuatan dosa.

Saya berharap Anda memberikan penjelasan kepada saya; apakah saya wajib membayar kafarat (denda) atau tidak dalam kecelakaan tersebut? Perlu diketahui, bahwa sopir yang telah mendapatkan hukuman tindak kriminal telah membayar diyat. Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya sesuai yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda, maka Anda tidak bersalah atau berdosa karena Anda tidak membunuh atau menyebabkan kematian. Penyebabnya adalah pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16891

Lainnya

Kirim Pertanyaan