Kafarat Untuk Lebih Dari Satu Sumpah

2 menit baca
Kafarat Untuk Lebih Dari Satu Sumpah
Kafarat Untuk Lebih Dari Satu Sumpah

Pertanyaan

Saya mempunyai kewajiban menunaikan beberapa kafarat sumpah. Ketika saya ingin menunaikan kafarat-kafarat tersebut, saya tidak tahu bagaimana cara melakukannya, karena saya tidak menemukan orang-orang miskin dan fakir. Apakah saya boleh membayar kafarat dengan uang? Berapa yang harus saya berikan untuk setiap fakir? Apakah saya boleh memberikannya kepada panitia penggalang dana untuk para mujahid Afghanistan dan lain-lain?

Jawaban

Pertama, kafarat melanggar sumpah adalah memerdekakan budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian. Orang yang tidak mampu melakukannya harus berpuasa tiga hari. Dasar hukumnya adalah firman Allah Ta’ala,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Allah tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maaidah: 89)

Kedua, apabila telah mengucapkan banyak sumpah sebelum dilanggar dan obyek sumpahnya hanya satu, maka dia hanya wajib menunaikan satu kafarat. Adapun jika sumpahnya lebih dari satu dan obyeknya berganti-ganti, maka setiap sumpah harus ditebus masing-masing satu kafarat.

Ketiga, Anda harus membayarkan kafarat sumpah itu kepada orang-orang miskin, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Anda juga boleh memberikannya kepada para mujahid di jalan Allah, karena Allah menyebutkan mereka sebagai salah satu golongan penerima zakat, khususnya jika tidak ada orang fakir dan miskin untuk diberi kafarat tersebut.

Keempat, tidak boleh menunaikan kafarat dalam bentuk uang karena tidak sesuai dengan nas yang disebutkan oleh Allah. Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa ketika
uang tidak pernah disebutkan oleh-Nya sebagai pengganti kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4008

Lainnya

Kirim Pertanyaan