Jawaban Ulama:
Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh dalil-dalil dari Alquran dan Sunah. Memberi makan tidaklah sah karena tidak ada dalil dari syariat yang menunjukkan hal tersebut. Allah tidaklah lupa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.