Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu

1 menit baca
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu

Pertanyaan

Melalui surat ini kami beritahukan kepada Anda, bahwa di tempat kami ada seseorang yang menjual kopi Nibaria sebanyak seratus karung dengan harga empat puluh ribu riyal. Pembayarannya ditangguhkan sampai bulan Muharram tahun 1414 H, padahal transaksinya dilakukan pada tanggal 22 Syawal tahun 1413 H.

Keduanya sepakat pembayarannya diganti dengan lima puluh ton gandum dan diserahkan langsung oleh pembeli kopi kepada penjual. Mohon fatwanya: Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan dalam Islam atau tidak? jika transaksi tersebut tidak boleh, apakah pembeli harus mengembalikan kopi kepada penjualnya, atau dia harus membayar harganya yaitu empat ribu riyal sebagaimana kesepakatan saat transaksi? Semoga Allah membalas Anda dengan lebih baik, dan memanjangkan umur Anda.

Jawaban

Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung unsur riba, yaitu transaksi kopi dengan bahan makanan dengan tempo tertentu, dan itu termasuk riba nasiah.

Akan tetapi jika tidak berdasarkan kesepakatan saat transaksi, dan itu lebih bermanfaat maka hal itu boleh, karena tidak mengandung sesuatu yang diharamkan, yaitu unsur riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18092

Lainnya

  • Asuransi komersial hukumnya haram, baik itu asuransi jiwa, barang niaga, kendaraan, atau bangunan, sekalipun untuk masjid atau harta wakaf...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah manghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
  • Perbedaan harga jual dolar dari waktu ke waktu sesuai dengan fluktuasi mata uang di pasar adalah dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Apabila harga yang ditawarkan penjual mobil secara kredit ini jelas, dengan batasan waktu dan cicilan yang jelas, dan tidak...
  • Jika dia berkomitmen untuk memberikan beberapa sha’ makanan pokok tersebut dalam tanggungannya, maka ini masuk dalam jual beli salam....
  • Tidak boleh mengambil harta waris anak yang belum dewasa untuk menambah biaya pernikahan anak yang sudah dewasa, meskipun diperkuat...

Kirim Pertanyaan