Jawaban Ulama:
Setelah Komite mempelajari isi surat Kepala Pengadilan al-Qunfudzah dan keterangan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, maka Komite memberikan jawaban sebagai berikut:
Dengan keterangan yang disebutkan oleh Kepala Pengadilan al-Qunfudzah bahwa memotong rerumputan di padang rumput, menjualnya, atau menyewa orang untuk melakukannya, itu menimbulkan efek negatif dan kesulitan bagi para pemilik ternak, maka harus ada pelarangan untuk kegiatan tersebut. Rumput harus dibiarkan tumbuh untuk ternak-ternak yang digembalakan.
Ini masuk dalam kaidah “mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi”. Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.