Alat-alat Hiburan (Televisi dan Perekam Musik)

1 menit baca
Alat-alat Hiburan (Televisi dan Perekam Musik)
Alat-alat Hiburan (Televisi dan Perekam Musik)

Pertanyaan

Apakah saya boleh membeli televisi dan meletakkannya di dalam rumah, lalu saya menonton dan mendengarkan acaranya, seperti film-film dan pertandingan-pertandingan?

Apakah boleh membeli alat perekam dan mendengarkan hasil rekamannya seperti musik ataukah itu tidak boleh, baik di waktu salat atau lainnya?

Jawaban

Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan.

Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada kebaikan, haram dibeli dan dimiliki oleh seorang Muslim, dan haram pula mendengarkan apa yang ada di dalamnya.

Begitu pula alat perekam musik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2742

Lainnya

  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...
  • Jual beli cek dengan cara tersebut tidak boleh, karena mengandung riba nasiah dan riba fadhl. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Barangsiapa membeli makanan dengan akad salam atau akad jenis lainnya, maka dia tidak boleh menjualnya hingga dia menerimanya sesuai...
  • Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas....
  • Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa bank tersebut tidak melakukan aktivitas dengan sistem riba, namun hanya menggulirkan...
  • Anda tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional untuk diinvestasikan, meskipun Anda tidak memiliki bisnis yang Anda jalani sendiri....

Kirim Pertanyaan