Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Marketing Perusahaan Asuransi Jiwa

1 menit baca
Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Marketing Perusahaan Asuransi Jiwa
Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Marketing Perusahaan Asuransi Jiwa

Pertanyaan

Saya adalah pemuda muslim yang ditawari untuk bekerja sebagai pegawai marketing di salah satu perusahaan asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Karena masalah asuransi adalah sesuatu yang belum jelas bagi saya dari sisi kehalalan dan keharamannya, maka saya memandang perlu untuk meminta fatwa dari Anda. Besar harapan saya mendapatkan jawaban yang memuaskan dalam masalah ini.

Jawaban

Asuransi komersial diharamkan karena mengandung ketidakjelasan, kerancuan, adu nasib, riba, dan larangan-larangan lainnya. Oleh karena itu, tidak boleh bekerja di perusahaan asuransi sebagai pegawai marketing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2902

Lainnya

Kirim Pertanyaan